Sejarah Pembentukan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Perpustakaan Umum di Kabupaten Tapin sebelumnya adalah subbagian Perpustakaan dan Pengolahan Data Elektronik Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin. Pada tahun 2008, dengan keluarnya Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin tanggal 12 Pebruari 2008 diubah menjadi SKPD Kantor Perpustakaan danArsip Daerah Kabupaten Tapin.

Kemudian dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, danĀ Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, status kantor berubah menjadi Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Tapin tipe A.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tapin merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung iawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.