Perpustakaan Umum
di Kabupaten Tapin sebelumnya adalah subbagian Perpustakaan dan Pengolahan Data
Elektronik Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin. Pada tahun 2008,
dengan keluarnya Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Tapin tanggal 12 Pebruari 2008 diubah menjadi SKPD Kantor
Perpustakaan danArsip Daerah Kabupaten Tapin.
Kemudian dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, danĀ Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 38
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tapin, status kantor berubah menjadi Dinas Perpustakaan Dan
Kearsipan Kabupaten Tapin tipe A.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Tapin merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di
bidang perpustakaan dan kearsipan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung iawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.